Setelah Jadi UU Pesantren, Ketum PBNU Kawal Terus Peraturan Turunannya.
Jakarta, NU Online Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj bersyukur, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren menjadi undang-undang. Pengesahan terjadi dalam Rapat Paripurna di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). “Saya Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengucapkan alhamdulillah was syukrulillah dengan rasa bersyukur, bangga, gembira bahwa UU Pesantren sudah diputuskan,” kata Kiai Said di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (24/9). Menurut Kiai Said, sebelum RUU diketok menjadi UU, PBNU selalu mendukung dan berkoordinasi dengan sejumlah partai termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Kementerian Agama RI. Saat itu, kata Kiai Said, PBNU berpesan tiga hal kepada PKB: pertama, agar menjaga independensi pesantren. Pesantren tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Kedua, pesantren sebagai pusat peradaban Islam memiliki wisdom yang tinggi. “Wisdom lokal yang kita banggakan dan dibanggakan oleh